TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki). Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan meminta agar Jakpro tidak diskriminatif dalam menentukan pemenang tender.
"Tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak menerima pemberitahuan putusan KPPU," kata dia saat membacakan putusannya di ruang sidang satu KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebelumnya, Jakpro diduga terlibat dalam persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM tahap III. Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakpro (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
Majelis Komisi juga memberikan sanksi berupa denda kepada PT PP dan PT Jaya Konstruksi. Dalam sidang, Chandra berujar, PT PP harus membayar denda Rp 16,8 miliar dan PT Jaya Konstruksi sebesar Rp 11,2 miliar.
Untuk Jakpro, Majelis Komisi memerintahkan:
1. Tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh terlapor sejak terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh terlapor I selama dua tahun sejak terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
"Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan.
Selain itu, Majelis Komisi memerintahkan PT PP dan PT Jaya Konstruksi untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan apabila mengajukan upaya hukum keberatan.
Pilihan Editor: Warga Kampung Akuarium Curhat ke Anies Tak Bisa Masuk Kampung Susun, Ini Jawab Heru Budi