TEMPO.CO, Jakarta - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menyebut kliennya tidak melakukan perencanaan dalam penganiayaan terhadap D. Menurut dia, Mario tidak memenuhi unsur perencanaan seperti yang disampaikan saksi ahli pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alfitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
“Tadi ahli juga sudah membuat semakin terang karena dari pertanyaan saya pun sudah clear menggambarkan bahwa apabila terjadi perencanaan, ada pertemuan untuk mengklarifikasi sesuatu hal,” kata Nahot seusai sidang, Selasa siang.
Nahot menjelaskan tidak ada pembagian peran antara Mario dengan Shane Lukas dan AG.
“Sama-sama kita lihat bahwa tidak ada perencanaan. Tidak ada pembagian peran ‘nanti kamu pegang tangannya, nanti saya pukul kepalanya’ gak ada perencanaan seperti itu,” tuturnya.
Unsur perencanaan, disebut Nahot, harus ada pembagian peran sehingga dia menilai apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak Rafael Alun itu merupakan sesuatu yang bersifat spontan.
“Mario saat itu memang ingin berbicara karena yang dia sampaikan terjadi pelecehan seksual terhadap AG,” katanya.
Nahot menilai pernyataan saksi ahli yang terpenuhi adalah kesengajaannya bukan perencanaannya. “Karena rencananya itu untuk bertemu dan klarifikasi,” ucapnya.
Penganiayaan yang muncul dipicu dari reaksi emosi Mario Dandy lantaran AG, pacarnya dilecehkan oleh korban. “Misal dibilang suka sama suka reaksinya akan berbeda. Mungkin gak perlu ketemu D ya ditinggalkan saja,” tuturnya.
Pilihan Editor: Saksi Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap D Kesengajaan