TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana dari UIN Jakarta, Alfitra dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Lambotoruan mengatakan ada unsur kesengajaan dalam penganiayaan yang mereka lakukan.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023 menanyakan batas kesengajaan dalam hukum pada perbuatan yang dilakukan kliennya.
“Saya mau bertanya melalui ilustrasi. Seorang A pacarnya diperkosa oleh C kemudian si A ini ingin melakukan pertemuan dengan C di perjalanan mengajak pihak lain,” tanya Nahot kepada Alfitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Alfitra menjelaskan dengan analogi dirinya pulang membawa parang, golok atau parang maka masuk dalam perencanaan penganiayaan.
“Maka pada waktu itu ada exces atau goncangan jiwa,” kata Alfitra.
Goncangan jiwa mengetahui kekasihnya di perkosa mendorong A untuk segera mencari pelaku. Kemudian, Nahot melontarkan pertanyaan lagi kepada ahli seperti apakah penganiayaan berencana itu.
“Kalau saya bawa golok bisa disebut berencana melakukan pembunuhan. Berencana atau tidak menurut saya ada niat jahat dan dia bisa memperkirakan efek yang timbul,” kata Alfitra menjawab.
Alfitra mengatakan peristiwa seperti yang dicontohkan oleh Nahot diilustrasikan kembali olehnya. Dia menganalogikan menjadi seorang ayah yang mendapat kabar anaknya diperkosa dan pelakunya kabur. Kemudian karena emosi, Alfitra mencari pelaku dengan membawa golok, maka hal itu bisa di pidanakan karena perencanaan.
Akan tetapi, jika penganiayaan terjadi tanpa perencanaan atau muncul lantaran dipicu oleh konfrontasi klarifikasi yang dilakukan antara pelaku dan pencari pelaku. Alfitra menilai hal itu bukan perencanaan.
“Itu kejadian sengaja bukan perencanaan,” ucapnya.
Nahot kembali bertanya soal penambahan pasal yang diterapkan kepada kliennya Pasal 351 ditambah dengan atau Juncto Pasal 55. Dia menegaskan pasal tambahan tidak terbukti.
“Pasal 55 itu bukan unsur delik tapi perluasan apakah kejahatan itu berdiri sendiri atau tidak,” ucapnya.
Menurutnya, yang berhak menilai penerapan pasal itu dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap D apakah masuk cacat formil adalah jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Pilihan Editor: Mario Dandy dan Shane Kompak, Pakai Kemeja Putih Senada di Sidang Hari Ini