Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap D Kesengajaan

image-gnews
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana dari UIN Jakarta, Alfitra dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Lambotoruan mengatakan ada unsur kesengajaan dalam penganiayaan yang mereka lakukan. 

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023 menanyakan batas kesengajaan dalam hukum pada perbuatan yang dilakukan kliennya.

“Saya mau bertanya melalui ilustrasi. Seorang A pacarnya diperkosa oleh C kemudian si A ini ingin melakukan pertemuan dengan C di perjalanan mengajak pihak lain,” tanya Nahot kepada Alfitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Alfitra menjelaskan dengan analogi dirinya pulang membawa parang, golok atau parang maka masuk dalam perencanaan penganiayaan.

“Maka pada waktu itu ada exces atau goncangan jiwa,” kata Alfitra.

Goncangan jiwa mengetahui kekasihnya di perkosa mendorong A untuk segera mencari pelaku. Kemudian, Nahot melontarkan pertanyaan lagi kepada ahli seperti apakah penganiayaan berencana itu. 

“Kalau saya bawa golok bisa disebut berencana melakukan pembunuhan. Berencana atau tidak menurut saya ada niat jahat dan dia bisa memperkirakan efek yang timbul,” kata Alfitra menjawab.

Alfitra mengatakan peristiwa seperti yang dicontohkan oleh Nahot diilustrasikan kembali olehnya. Dia menganalogikan menjadi seorang ayah yang mendapat kabar anaknya diperkosa dan pelakunya kabur. Kemudian karena emosi, Alfitra mencari pelaku dengan membawa golok, maka hal itu bisa di pidanakan karena perencanaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, jika penganiayaan terjadi tanpa perencanaan atau muncul lantaran dipicu oleh konfrontasi klarifikasi yang dilakukan antara pelaku dan pencari pelaku. Alfitra menilai hal itu bukan perencanaan.

“Itu kejadian sengaja bukan perencanaan,” ucapnya.

Nahot kembali bertanya soal penambahan pasal yang diterapkan kepada kliennya Pasal 351 ditambah dengan atau Juncto Pasal 55. Dia menegaskan pasal tambahan tidak terbukti. 

“Pasal 55 itu bukan unsur delik tapi perluasan apakah kejahatan itu berdiri sendiri atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, yang berhak menilai penerapan pasal itu dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap D  apakah masuk cacat formil adalah jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Pilihan Editor: Mario Dandy dan Shane Kompak, Pakai Kemeja Putih Senada di Sidang Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 jam lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.