Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap D Kesengajaan

image-gnews
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana dari UIN Jakarta, Alfitra dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Lambotoruan mengatakan ada unsur kesengajaan dalam penganiayaan yang mereka lakukan. 

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023 menanyakan batas kesengajaan dalam hukum pada perbuatan yang dilakukan kliennya.

“Saya mau bertanya melalui ilustrasi. Seorang A pacarnya diperkosa oleh C kemudian si A ini ingin melakukan pertemuan dengan C di perjalanan mengajak pihak lain,” tanya Nahot kepada Alfitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Alfitra menjelaskan dengan analogi dirinya pulang membawa parang, golok atau parang maka masuk dalam perencanaan penganiayaan.

“Maka pada waktu itu ada exces atau goncangan jiwa,” kata Alfitra.

Goncangan jiwa mengetahui kekasihnya di perkosa mendorong A untuk segera mencari pelaku. Kemudian, Nahot melontarkan pertanyaan lagi kepada ahli seperti apakah penganiayaan berencana itu. 

“Kalau saya bawa golok bisa disebut berencana melakukan pembunuhan. Berencana atau tidak menurut saya ada niat jahat dan dia bisa memperkirakan efek yang timbul,” kata Alfitra menjawab.

Alfitra mengatakan peristiwa seperti yang dicontohkan oleh Nahot diilustrasikan kembali olehnya. Dia menganalogikan menjadi seorang ayah yang mendapat kabar anaknya diperkosa dan pelakunya kabur. Kemudian karena emosi, Alfitra mencari pelaku dengan membawa golok, maka hal itu bisa di pidanakan karena perencanaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, jika penganiayaan terjadi tanpa perencanaan atau muncul lantaran dipicu oleh konfrontasi klarifikasi yang dilakukan antara pelaku dan pencari pelaku. Alfitra menilai hal itu bukan perencanaan.

“Itu kejadian sengaja bukan perencanaan,” ucapnya.

Nahot kembali bertanya soal penambahan pasal yang diterapkan kepada kliennya Pasal 351 ditambah dengan atau Juncto Pasal 55. Dia menegaskan pasal tambahan tidak terbukti. 

“Pasal 55 itu bukan unsur delik tapi perluasan apakah kejahatan itu berdiri sendiri atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, yang berhak menilai penerapan pasal itu dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap D  apakah masuk cacat formil adalah jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Pilihan Editor: Mario Dandy dan Shane Kompak, Pakai Kemeja Putih Senada di Sidang Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

11 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

4 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

5 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

9 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.


Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

12 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.


Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

13 hari lalu

Ketua Tim Ekshumasi Afif Maulana, Ade Frimansyah saat Konfrensi Pers di Polresta Padang pada Rabu 25 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.


Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

14 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.