Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury, Dokter Sebut Peluang Pulih Kurang dari 5 Persen

image-gnews
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan Yeremia Tatang mengatakan, Crystalino David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. kerusakan otak akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu mengakibatkan kecil kemungkinan korban bisa pulih seperti semula.

"Kalau menurut pandangan saya dalam kasus Diffuse Axonal Injury kayak begini, ini kurang dari lima persen. Karena kondisi awalnya GCS (Glasglow Coma Scale) 3," kata Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Bersaksi dalam sidang Mario Dandy, dokter Tatang menjelaskan, kondisi GCS 3 yang dimaksud itu terjadi saat David babak belur hingga tak sadarkan diri. Korban tidak merespons dari rangsangan yang diberikan oleh dokter.

Paru-paru David juga mengalami masalah dengan bunyi dahak yang sangat kental. Sehingga pernapasannya juga sempat dibantu dengan ventilator.

Ketika otak korban dicek dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI), hasilnya terlihat ada bercak putih di bagian corpus callosum atau jembatan otak kanan dan kiri. Bercak itu mulai berkurang, namun bakal tetap membekas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menganalogikan kondisi otak David seperti keadaan gardu PLN yang meledak dan menyisakan bekas. "Otomatis gardu tersebut tidak berfungsi 100 persen kembali seperti semula. Ketika ada luka di daerah sana dan terjadi bekas luka, maka koneksi antarotak kanan dan otak kiri tidak seperti orang normal," tuturnya.

Tatang mengatakan kondisi Diffuse Axonal Injury sebenarnya bisa pulih seperti semula, jika kondisi awal tidak berat seperti David. Untuk proses pemulihan korban, saat ini tetap diberi obat, ikut fisioterapi, dan penanganan psikologi.

Memori jangka panjang dan jangka pendek David Ozora juga mengalami masalah. Keadaan itu juga dampak dari cedera otak pada korban penganiayaan ini. "Tetapi sejauh ini kita memberikan terapi, memorinya memang ada perbaikan, tetapi tidak full seperti sebelum kejadian," katanya.

Pilihan Editor: Kondisi Terkini David Ozora, Dokter Tidak Bisa Prediksi Kapan Memori Kembali Seperti Semula

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

1 Agustus 2024

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Duit Rp 706, 9 juta hasil lelang Rubicon Mario Dandy setelah dipotong pajak, diserahkan kepada Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.


Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar

1 Agustus 2024

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar

Meski Mario Dandy dikatakan tak punya harta dan penghasilan, kuasa hukum David Ozora menilai proses hukum tetap harus jalan.


Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

18 Juni 2024

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar
Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria.


Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

18 Juni 2024

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

David Ozora menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak traumatis akibat penganiayaan Mario Dandy


Kejaksaan Tunggu Orang Tua David Ozora Pulang dari Tanah Suci

16 Juni 2024

Terdakwa utama Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 12 tahun penjara.
Kejaksaan Tunggu Orang Tua David Ozora Pulang dari Tanah Suci

Kejaksaan meminta orang tua David Ozora datang langsung menerima uang restitusi hasil penjualan mobil Jeep Rubicon Mario Dandy


Pemenang Lelang Rubicon Mario Dandy Perusahaan Asal Palu Sulawesi Tengah

13 Juni 2024

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Pemenang Lelang Rubicon Mario Dandy Perusahaan Asal Palu Sulawesi Tengah

Kejari Jaksel menyatakan pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy telah dilunasi oleh PT Adiguna Bumi Petrol.


Rubicon Mario Dandy Berhasil Dilelang, Kejari Jaksel Segera Serahkan Uangnya ke David Ozora

12 Juni 2024

Barang bukti 1 unit mobil Rubicon dengan plat palsu yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat menganiaya David disita Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rubicon Mario Dandy Berhasil Dilelang, Kejari Jaksel Segera Serahkan Uangnya ke David Ozora

Kejari Jaksel menyatakan masih menunggu pelunasan uang hasil lelang Jeep Rubicon Mario Dandy.


Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Rp 725 Juta

12 Juni 2024

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Rp 725 Juta

Kejari Jaksel berhasil menjual mobil Jeep Rubicon Mario Dandy senilai Rp 725 juta dalam lelang ketiga.


Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

6 Juni 2024

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

Harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy belum ada yang minat, harga terus diturunkan hingga Rp 600 juta. Berikut kronologi lelang mobil tersebut.


Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

5 Juni 2024

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

Sampai saat ini, sudah tiga kali proses lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.