TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Rizky Noviyandi Achmad, Kamis 20 Juli 2023. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara pembunuhan anak kandung tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib mengatakan perbuatan Rizky sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan pria berusia 30 tahun itu juga telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya.
Ketiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah. Keempat, perbuatan terdakwa dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istri yang seharusnya disayangi dan dilindungi.
"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan keenam perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," kata Adib saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan hukuman untuk Rizky. "Maka sesuai ketentuan pasal 133 ayat 2 huruf b kitab UU hukum acara pidana terhadap terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawabkan dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," ucap Adib.
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan itu, Rizky yang di persidangan sebelumnya mengaku menyesal menyatakan banding.
Rizky membunuh anaknya, Keyla Putri Cantika, dan menganiaya berat istrinya, Nila, di rumahnya, di Kluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada 1 November 2022. Berdasarkan keterangan kepolisian, Rizky adalah juga pengguna narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam kasus itu. Adapun pembunuhan dan penganiayaan terangkai dengan cekcok yang kerap terjadi di antara pasangan suami-istri itu.
Pilihan Editor: Rapat Pertanggungjawaban APBD Jakarta 2022, Ketua DPRD Absen Anggota Main Game