TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy menuturkan, Bobby Joseph membeli narkoba jenis tembakau sintetis dengan takaran yang tak pasti. Untuk satu pembelian, aktor itu perlu merogoh kocek hingga Rp 300 ribu.
"Gramnya enggak pasti, tapi dia mengaku membayar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Bobby kembali terseret kasus kepemilikan narkoba setelah ditangkap pada 2021. Kali ini, dia kedapatan memiliki 0,46 tembakau sintetis. Dia membeli lima gram tembakau sintetis via Instagram.
Menurut Ardhy, Bobby telah melakukan transaksi dengan salah satu akun Instagram sebanyak 10 kali. Polisi belum bisa mengungkap nama akun tersebut untuk keperluan penyidikan.
Polres Jakarta Selatan menangkap Bobby di rumahnya kawasan Cinere, Kota Depok pada Jumat, 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00. Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa 0,46 gram tembakau sintetis sisa pakai dan kertas papir untuk melinting. Ardhy mengatakan, publik figur itu menyembunyikan barang bukti di balik kasurnya.
"Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam bahwa pelaku sudah menggunakan narkotika jenis tembakau ini dari tahun 2020," ucap Ardhy.
Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mengaku menyesali perbuatannya.
Pilihan Editor: Prediksi Cuaca Jakarta, Potensi Hujan-Petir Pagi Ini dan Malam Nanti