TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat untuk majelis hakim yang mengadili anaknya, Mario Dandy Satriyo. Surat itu dibacakan oleh Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dalam suratnya, Rafael mengklaim anaknya selalu berupaya kooperatif mengikuti proses hukum saat ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael dalam suratnya saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mengungkapkan bahwa kasus Mario sudah memukul keadaan keluarganya. Akibat kasus penganiaya terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023, Mario harus berhenti dari studinya di Universitas Prasetya Mulya.
Rafael menyebut anaknya masih memiliki cita-cita ingin mengabdikan diri untuk negera. "Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," ujar Rafael dalam suratnya.
Dia juga menyatakan tidak bisa menanggung restitusi untuk korban penganiayaan putranya yang nilainya Rp 120.388.911.300. Kondisi keuangan keluarga, kata Rafael, sudah tidak bisa menanggungnya karena hartanya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana gratifikasi.
Rafael Alun Mendoakan David Ozora Segera Pulih
Meski begitu, Rafael mendoakan David Ozora segera pulih seperti sedia kala. Karena sejak awal sudah ada niat untuk membantu biaya pengobatan korban penganiayaan itu.
"Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutur Rafael Alun di bagian penutup suratnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Mario tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan. Sidang hari ini pun ditunda karena saksi ahli yang akan didatangkan pihak Mario tidak bisa hadir.
Dalam perkara ini, hukuman Mario Dandy bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.
Sebelumnya, ayah korban, Jonathan Latumahina menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy Satriyo kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban tidak ingin ambil pusing. "Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Pilihan Editor: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy Rp 120 Miliar, Kirim Surat ke Hakim