TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian angkat bicara soal penolakan Rafael Alun menanggung restitusi kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rully mengatakan soal restitusi belum ada regulasi tentang penggantian restitusi dengan penambahan masa hukuman bila terdakwa tidak mampu membayar.
“Ini yang jadi problem restitusi. Kalau di PP 43 Tahun 2017 tentang restitusi anak korban memang tidak ada satu pasal yang menekankan,” kata Rully dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.
Kemarin eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirim surat kepada hakim sidang yang mengadili anaknya, Mario Dandy. Dalam surat yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Rafael menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi Rp 120 miliar untuk korban penganiayaan David Ozora karena harta sudah dibekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rully, hanya ada regulasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mampu menambah hukuman jika terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi. Dalam kasus lain, tidak ada penambahan hukuman, yang ada pemberatan putusan.
“Hakim di sini yang memutuskan ketika pelaku atau terdakwa sebetulnya mampu membayar tapi tidak mau. Hakim bisa mempertimbangkan itu menjadi hal yang memberatkan,” ucapnya.
Nantinya, Mario bisa menyampaikan kemampuan membayar biaya restitusi itu dalam pembelaannya.
“Mario bisa menyampaikan tentang nilai kemampuan bayarnya berapa. Nanti mekanismenya bayar berkala bisa aja,” tuturnya.
Rully mengatakan, pihak keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy juga bisa menggugat secara perdata. Namun dalam sidang penganiayaan ini semua putusan tergantung pada pertimbangan hakim.
Pilihan Editor: Surat Rafael Alun ke Hakim terkait Kasus Mario Dandy, Begini Isinya