TEMPO.CO, Depok - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Nila Islamia, 31, buka suara atas vonis hukuman mati terhadap suaminya, Rizky Rizki Novyandi Achmad.
Pada 20 Juli lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan pidana mati terhadap Rizky atas pembunuhan anak kandungnya, Keyla Cantika Putri, dan menganiaya istrinya, Nila. Hakim menyatakan Rizky terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Nila mengatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. "Saya mah ikutin apa kata hakim, jaksa aja. Saya nggak menuntut dihukum mati. Saya terima apa kata jaksa udah putusannya gitu, menerima gitu," kata Nila di kediaman keluarganya di Kecamatan Cilodong, Depok, Selasa, 25 Juli 2023.
Nila yang mengenakan pakaian serba hitam dipadu dengan hijab warna abu-abu mengatakan dirinya mengalami trauma setelah penganiayaan yang dilakukan suaminya 8 bulan yang lalu. Akibat trauma mendalam itu, dia sulit tidur.
"Nggak bisa tidur, karena terbayang, yang setiap jam 05.00 bangun, jam 05.00 subuh ingat," ujarnya.
Setelah penganiayaan terhadap dia dan anak pertamanya Keyla itu, dia harus menjalani terapi untuk menghilangkan trauma dengan didampingi psikolog selama di RSCM Jakarta.
"Pertama pas pulang dari RSCM, dua bulan saya tidak bisa bangun sampai panggil ambulans. Alhamdulillah sekarang sudah tidak," kata Nila.
Berkat terapi oleh psikolog, kondisinya sudah jauh lebih baik setelah mengalami KDRT dan kehilangan putri pertamanya yang meninggal akibat penganiayaan itu. "Hampir 9 bulan terapi, tapi kalau terapi di RSCM jauh saja kendalanya," ucap Nila.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding