TEMPO.CO, Depok - Pemkot Depok menaikkan tarif layanan kesehatan di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Peraturan yang berjumlah 27 halaman tersebut ditetapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 31 Juli 2023 dan diundangkan 1 Agustus 2023.
Dikutip dari Laman Dinkes.depok.go.id, terhitung sejak 1 Agustus 2023, tarif layanan rawat jalan pagi di Puskesmas menjadi Rp10 ribu, sedangkan untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp15 ribu untuk warga Depok.
Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok Rp20 ribu untuk layanan pagi, sedangkan layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif Rp30 ribu.
Namun, bagi pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya untuk layanan puskesmas di Kota Depok.
Meski sudah diumumkan perubahan tarif, salah satu fasilitas kesehatan UPTD Puskesmas Beji menjelaskan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Sobat Beji tidak perlu khawatir mulai Tanggal 1- 6 Agustus 2023 masih dalam tahap Sosialisasi perubahan tarif layanan kesehatan baru. Selanjutnya tarif mulai berlaku per tanggal 7 Agustus 2023," seperti dikutip di laman resmi Dinkes Depok.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Mary Liziawati belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo.
Pilihan Editor: Momen Menegangkan Penangkapan Pria yang Tikam Kuli Bangunan hingga Tewas di Bekasi