TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Rizieq untuk ibadah umroh.
Aziz menyebut surat Balai Permasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat itu menyebutkan bahwa Rizieq Shihab agar tidak melakukan ibadah umroh.
“Surat itu dikirim antara 2 atau 3 bulan lalu,” kata Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Agustus 2023.
Aziz menjelaskan surat itu berisi tidak melanjutkan proses rekomendasi umroh untuk Rizieq Shihab karena dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Dia tidak menjelaskan secara detail kapan surat itu dikirim.
Melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, 2 Agustus 2023 Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan perlindungan hukum.
“Sehubung dengan gugatan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat soal izin ibadah klien kami dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, maka dengan ini kami sampaikan,” tulis surat keterangan itu.
Ada 4 poin yang disampaikan Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, yakni.
Pertama, upaya-upaya hukum yang lakukan tim advokasi di antaranya gugatan yang di ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan Surat Permohonan perlindungan hukum yang sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia seperti Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.
“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ucapnya.
Kedua, tim advokasi tidak bisa menerima alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin untuk Rizieq umroh karena kesulitan pengawasan.
“Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pemerintah Indonesia tentu saja memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan di maksud,” tuturnya.
Aziz menjelaskan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Ibadah Rizieq Shihab.
Ketiga, yakni gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Tim Advokasi menurutnya merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya.
“Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan,” ucapnya.
Poin terakhir, Azis menegaskan Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya-upaya hukum.
Pilihan Editor: Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut