TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan proyek Sodetan Sungai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023. Jokowi mengatakan proyek ini rampung usai belasan tahun dan berharap bisa mengatasi banjir di paling tidak 6 kelurahan.
Sodetan Kali Ciliwung adalah terowongan bawah air yang dibangun sebagai upaya pengendalian banjir di bagian hilir ke Kanal Banjir Timur (KBT). Sodetan terdiri dari pintu masuk (inlet) dan pintu keluar (outlet).
Jokowi menyampaikan, infrastruktur sepanjang 1,2 kilometer dengan dua terowongan ini bisa mengurangi banjir di enam kelurahan Jakarta. Dengan selesainya Sodetan Ciliwung tersebut, Jokowi yakin persoalan banjir di Jakarta yang bersumber dari aliran Sungai Ciliwung bisa direduksi. Ia mengatakan rampungnya proyek ini bisa mengatasi 62 persen dari persoalan banjir di Jakarta.
"Artinya masih ada pr (pekerjaan rumah) 38 persen, ini yang harus dikerjakan bersama sama Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta," kata Jokowi saat peresmian, Senin, 31 Juli 2023.
Menurut Jokowi, pembebasan lahan menjadi penyebab mandeknya pengerjaan Sodetan Ciliwung. Sehingga pada saat itu, kegiatan pengeboran berhenti karena masalah ini tidak selesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“(Penyebabnya) pembebasan lahan karena memang sangat, pengerjaan ini sangat tergantung pada pembebasan lahan. Sekarang rampung dan selesai. Saya katakan pengerjaan ini bersama-sama Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Heru Budi tegak lurus kepada Jokowi
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William A. Sarana, mengomentari rampungnya proyek Sodetan Ciliwung di era pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Ini jadi pembelajaran, kami mengapresiasi Pak Heru sebagai (Pj) Gubernur DKI tegak lurus kepada Presiden Jokowi," kata dia pada Selasa, 1 Agustus 2023, dilansir dari ANTARA.
Proyek penanggulangan banjir tersebut pertama kali diinisiasi Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 2012. Menurut Jokowi, pengerjaan Sodetan Ciliwung terbengkalai lantaran Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI tak kunjung mengurus pembebasan lahan.
Namun, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI membantah dan menjelaskan bahwa pembebasan lahan adalah wewenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tugas Pemprov DKI hanya menerbitkan penetapan lokasi alias penlok.