Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabrak Remaja di Cawang, Perusahaan Taksi Blue Bird Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Reporter

image-gnews
Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Taksi Blue Bird dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas. Tuntutan termuat dalam somasi yang disampaikan pada Rabu 2 Agustus 2023.

Tuntutan dan somasi itu datang dari Nina Marlina, orang tua dari Prima Ananda, seorang remaja yang disebutkan tertabrak taksi Blue Bird pada 19 Juli 2023 lalu. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Somasi tersebut, dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023, disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Blue Bird Tbk., Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan," bunyi keterangan tertulis yang dibagikan kantor hukum Ali Rasya & Associates. yang bertindak mewakili Nina Marlina, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut keterangan tersebut, Prima Ananda mengalami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan karena kecelakaan itu. Dampak selanjutnya, Prima tidak dapat beraktivitas selayaknya remaja pada umumnya, termasuk dalam hal sekolah. 

Disebutkan pula, kondisi korban yang kritis memastikan akan adanya pengeluaran biaya tambahan demi kesembuhannya dalam hal melakukan konsultasi dan membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum menilai Blue Bird wajib memberikan bantuan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Mereka merujuk kepada ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2). 

Dimintai keterangannya terpisah, pimpinan dan manajemen Blue Bird bungkam. Pesan yang dikirim TEMPO sejak Kamis lewat aplikasi perpesanan WhatsApp hanya dibaca. Satu-satunya respons yang kemudian diberikan sebelum artikel ini dibuat adalah, "Saya harus cek ke legal dulu ya. Terima kasih pemahaman dan kesabarannya.”

ADVIST KHOIRUNIKMAH     

Pilihan Editor: Perusahaan Pemilik Kabel Optik yang Menjerat Sultan Sebut Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

3 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

6 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

20 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

24 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

42 hari lalu

Tangkapan layar suasana kebun pisang milik warga Desa Pemaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdampak proyek tol infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Istimewa
Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN


Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

45 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.


Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

59 hari lalu

Foto udara akses Tol Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. Guna mengurai kepadatan kendaraan yang kerap kali terjadi terjadi di exit Tol Cileunyi saat libur panjang, PT Jasa Marga (Persero) menambah waktu akses Tol Gedebage yang semula dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, mulai 22 Desember 2023 menjadi pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

Warga Garut penerima ganti rugi proyek Tol Getaci mengaku diminta 2,5 persen dari uang yang diperoleh oleh perangkat desa


Upaya Mediasi Gagal, Ghisca Penipu Tiket Coldplay Disidangkan Besok

31 Januari 2024

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka penipuan tiket Coldplay di Polres Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Upaya Mediasi Gagal, Ghisca Penipu Tiket Coldplay Disidangkan Besok

Penipu tiket konser Coldplay, Ghisca Debora bakal menjalani sidang perdananya besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Donald Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T untuk Kasus Pelecehan Seksual

27 Januari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat selama pesta jaga malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T untuk Kasus Pelecehan Seksual

Donald Trump


Bluebird Klaim Taksi Listrik dan CNG Mampu Mengurangi 27.000 Ton Emisi

25 Januari 2024

Pengemudi mengisi daya mobil taksi listrik Bluebird (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PT Blue Bird Tbk. (BIRD) hingga akhir 2022 menargetkan penambahan hingga 50-60 unit armada mobil listrik dengan fokus wilayah Jakarta dan Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bluebird Klaim Taksi Listrik dan CNG Mampu Mengurangi 27.000 Ton Emisi

Taksi listrik Bluebird diklaim menyumbang pengurangan emisi sebesar 2.600 ton, kemudian taksi CNG mengurangi hingga 24.800 ton emisi karbon.