Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Ojol Tewas usai Terjerat Kabel, Keluarga Sayangkan Pernyataan Polisi

image-gnews
Foto Vadim, pengemudi ojek online yang alami kecelakaan terjerat kabel di Palmerah, Jakarta Barat. TEMPO/Desty Luthfiani.
Foto Vadim, pengemudi ojek online yang alami kecelakaan terjerat kabel di Palmerah, Jakarta Barat. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Vadim, pengemudi ojol yang tewas usai terjerat kabel di Palmerah, menyayangkan pernyataan Polisi yang menyebut korban lalai saat berkendara.

“Pihak kepolisian menerangkan kurangnya konsentrasi berkendara di media, itu sangat disayangkan. Kalau orang naik motor malam-malam, kan, fokus ke sinar, kabelnya hitam gak kelihatan,” kata Idi, kakak korban, saat ditemui Tempo di rumahnya, Jalan Kalisari VIII, Pekayon, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut Idi, sebelum polisi melontarkan pernyataan itu seharusnya mereka mengecek ke lokasi kecelakaan. Pasalnya di sana, kata dia, minim penerangan. “Harapan keluarga itu terserah pihak terkait, cuma jangan mengeluarkan statment yang kurang pas,” ucap dia.

Idi hakulyakin adiknya tidak mungkin ngebut saat berkendara. Pasalnya Vadim selalu menyiapkan diri dengan matang sebelum berkendara, termasuk memakai atribut lengkap. “Saya pastikan kalau adik saya itu safety, tertib, pakai sarung tangan, selalu terperinci helmnya, tertib,” ucap dia.

Vadim kecelakaan pada Jumat malam pukul 22.30 dan langsunng dibawa ke Rumah Sakit Pelni. Ia sempat koma sebelum wafat keesokan harinya, Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 05.30 WIB.

Idi memperoleh informasi jika ada kabel tersebut terlebih dahulu tersangkut di badan truk yang berada di depan Vadim. “Jadi kabel itu ketarik. Bentangan semakin kuat. Lalu ngejepret ke belakang, pas kena leher almarhum,” tuturnya. 

Hal itu membuat Vadim terpental jatuh dan kepalanya menghantam aspal.  Menurut dia, ada darah yang keluar dari hidung, mulut, dan telinga adiknya. “Badan bagian luar tidak ada luka sama sekali. Jepretan kabel lebam hitam di leher. Luka parah di kepala istilahnya kayak gagar otak,” ujar Idi. 

Hingga saat ini keluarga belum mencari siapa pemilik kabel itu. Namun, dia mendapat informasi kabel tersebut milik PT Telkom setelah membaca di media massa.

Keluarga Pilih Tutup Kasus Kecelakaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Idi menuturkan keluarga sepakat untuk menutup kasus ini dan tidak membawa ke ranah hukum. Alasannya keluarga sudah ikhlas dan Vadim belum berkeluarga atau memiliki tanggungan. 

Namun, keluarga berharap ada iktikad baik dari perusahaan pemilik kabel.

“Kalau ada niat baik datang ke keluarga sampaikan belasungkawa, ya, pintu keluarga terbuka,” tuturnya.

Suasana Duka Masih Terasa

Saat Tempo mengunjungi kediaman Vadim di Jalan Kalisari VIII, Gang Swadaya, RT. 08, RW. 08, Pekayon, Jakarta Timur, suasana duka masih terasa di sana. Tampak beberapa karangan bunga berjejer di parkiran. Pengirimnya PT Gojek Indonesia, Kerastase Indonesia, serta Nira dan Judha Allianz.

Vadim merupakan anak terakhir dari 7 bersaudara. Dia masih bujang dan ngekos di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Idi mengenang Vadim sebagai sosok yang mandiri. Adiknya sempat bekerja di dunia kuliner, tapi memilih menjadi driver ojek online. Alasannya jam kerja lebih fleksibel sehingga tetap bisa aktif main band dan di komunitas motor. 

Pilihan Editor: PT Bali Towerindo Sebut Keluarga Sultan Rifat Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

18 jam lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

4 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

4 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.