TEMPO.CO, Depok - Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, mahasiswa UI pelaku pembunuhan adik kelasnya, MNZ, sempat kesulitan bayar kontrakan di Wisma Ladika, Beji, Depok. Pengelola rumah kontrakan itu, Sunarsih mengatakan Altafasalya sudah tiga kali terlambat membayar uang kontrakan.
Diduga Altafasalya membunuh MNZ, 19 tahun, karena terlilit pinjaman online (pinjol) hingga belum bayar kontrakan. Dia membunuh MNZ di di kamar kos korban di Jalan Palakali, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Rumah kontrakan Altafasalya dan tempat kos korban hanya berjarak 1,4 kilometer. Di Wisma Ladika, Altafasalya tidak memilih kamar kos-kosan, tetapi mengontrak bersama dua orang temannya yang juga sesama mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia jurusan Sastra Rusia.
"Ini kosan sekalian kontrakan untuk rame-rame," kata Sunarsih, Ahad, 6 Agustus 2023.
Kontrakan rumah tipe 45 berwarna coklat dengan pilar warna jingga berisi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 dapur dan ruang tamu, ini bertarif Rp2 juta per bulan. Uang kontrakan dibayarkan per 3 bulan sekali.
Perempuan 46 tahun itu menuturkan Altafasalya sempat mengontrak rumah itu bersama tiga temannya yang lain. Namun satu temannya yang lain sudah pindah sehingga tinggal bertiga di kontrakan itu. "Sudah lama juga, dari tahun 2022. Dulunya Rp500 ribu seorang, sekarang dibagi tiga," papar Sunarsih.
Selanjutnya Altafasalya 3 kali telat bayar kontrakan...