TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyerahkan rekomendasi soal Rancangan Peraturan Daaerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dalam rekomendasi itu, anggota dewan meminta eksekutif mengevaluasi aset hingga menggenjot pendapatan dari pajak.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Heru Budi beserta jajaran Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kiranya saudara Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, DPRD DKI terlebih dulu merumuskan rekomendasi tersebut dalam rapat pembahasan Badan Anggaran alias Banggar. Anggota Banggar DPRD DKI, Thopaz Nuhgraha Syamsul, membacakan lima rekomendasi yang berasal dari setiap fraksi dalam rapat paripurna Jumat pekan lalu.
Berikut rinciannya.
1. Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi honor kader Dasawisma dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang merupakan garda terdepan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, peran kader Dasawisma dan Jumantik sangat penting membantu kelurahan secara door to door, baik untuk penyuluhan dan pencegahan penyakit endemik, stunting, maupun mensosialisasikan berbagai program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat.
2. Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta Pemprov mengevaluasi aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang selama ini digunakan untuk lahan parkir.
“Pengelolaan parkir di lahan-lahan tersebut agar dipastikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” kata Thopaz.
3. Komisi C Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Pemprov melakukan upaya untuk menggenjot lima jenis pajak daerah yang pencapaian targetnya masih di bawah 80 persen, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 77,46 persen; Pajak Hiburan 53,28 persen; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 63,23 persen; Pajak Air Tanah (PAT) 64,59 persen; dan Pajak Parkir sebesar 30,73 persen.
Dia mengatakan mensosialisasikan kewajiban dan hak, serta mekanisme atau tata cara pembayaran pajak daerah dan melakukan kegiatan pemutakhiran data administrasi pajak daerah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk dapat melakukan penguatan peran pengawasan bangunan yang dinilai masih belum optimal karena minimnya sumber daya (resources) yang dimiliki.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ada penambahan SDM di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk dapat memaksimalkan kinerja di setiap bidang yang ada,” ucap Thopaz.
5. Komisi E Bidang Kesejahteraan masyarakat dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak memulangkan pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum sembuh.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar tidak terjadi kasus pasien BPJS yang dipulangkan sebelum sembuh dan pembelian obat di luar rumah sakit,” katanya.
Pilihan Editor: JIS, TIM, Equiestrian dan Velodrome Disebut Salah Sejak Lahir, TGUPP Era Anies Angkat Bicara