TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menyela saat pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto. Pihak Haris dan Fatia keberatan Deputi Koordinasi Bidang Pertahanan Negara Kemenko Polhukam itu hanya membaca file yang ditampilkan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
“Mohon izin yang mulia, bagi majelis untuk menegur Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat undang-undang, kecuali kalau diminta oleh ahli saat dia lupa,” kata kuasa hukum Haris dan Fatia di sidang, Senin, 7 Agustus 2023.
Tim Haris dan Fatia menilai, Herry mencontek pernyataan dengan membaca keterangan di monitor dalam persidangan. “Dianggap ahli kok, masa baca,” ucap kuasa hukum Haris dan Fatia, M Isnur dalam sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan itu.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menjelaskan apa yang ditampilkan JPU ada kaitannya dengan persidangan.
Haris Azhar turut mengomentarinya karena saksi ahli itu tidak minta menayangkan materi. “Tidak ada larangan untuk saksi ahli membawa undang-undang dan mengutip tapi kalau memang jaksa mau menyediakan disampaikan ‘silakan baca pasal ini’. Kelihatan mengerti padahal membaca,” ucap Haris.
Jaksa Penuntut Umum dianggap tiba-tiba membuka pasal yang tidak diminta oleh ahli dan berasumsi dalam persidangan.
Tim Haris dan Fatia kemudian menanyakan apakah ahli membutuhkan pasal-pasal itu.
“Ya bagi saya akan membantu untuk menjelaskan lebih jelas dan detail,” ucap Heri menjawab pertanyaan kubu Haris dalam persidangan.
Haris Azhar mengatakan JPU baru bisa menanyakan atau menampilkan jika diminta. Dia menyindir bahwa ahli kurang kompeten dalam persidangan itu. “Mohon maaf biar saksi ahli minta pasalnya disebut baru JPU buka. Itu baru kelihatan ahli,” ucap Haris.
Menanggapi hal itu JPU kasus Haris Azhar vs Luhut tersebut menjelaskan ahli yang dibawanya profesional dan tidak ada larangan ahli membaca dalam persidangan.
Pilihan Editor: Deputi Menko Polhukam Jadi Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar-Fatia Vs Luhut Pandjaitan