TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat 36 dari 829 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau 4,4 persen tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Adapun 793 bacaleg dinyatakan lolos.
"KPU Kota Bekasi sudah menyelesaikan verifikasi perbaikan pada 4 Agustus, terdapat 36 bacaleg yang dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaefa kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena belum melengkapi beberapa dokumen. Mulai dari ijazah sekolah tidak dilegalisir hingga belum menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Adapun bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu langsung dikembalikan ke tiap partai politik. Bacaleg masih bisa memperbaiki dokumen yang belum lengkap. Selain itu, parpol juga masih boleh mengubah nama bacaleg yang didaftarkan.
"Pada 6-11 Agustus 2023 pada saat pencermatan itu parpol bisa melengkapi. Selama enam hari itu bisa melengkapi dokumen yang belum lengkap mengganti juga boleh, mengubah juga boleh," ujar Ali.
Kini KPU Kota Bekasi tengah dalam tahap menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg. Bacaleg yang masuk dalam DCS pun sudah pasti lolos bisa ikut Pemilu 2024. "Kami menuju penyusunan dan penetapan dan pengumuman DCS setelah itu baru penetapan dan pengumumam DCT (Daftar Calon Tetap)," ujar Ali.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: KPU Kabupaten Bogor: 803 Bacaleg lolos, 167 Tidak Memenuhi Syarat