TEMPO.CO, Depok - Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Anak sulung itu diketahui juga menganiaya ayah kandungnya.
Berikut fakta lengkap kasus pembunuhan tersebut versi polisi, mulai dari kronologi, motif hingga ancaman hukuman yang bakal dijatuhi kepada Rifki seperti dihimpun dari Tempo.
Kronologi
Kapolsek Cimanggis Komisaris Polisi Kompol Arief Budiharso mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Rifki dan ibu kandungnya, Sri Widiastuti, 43 tahun, berada di meja makan rumahnya pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Rifki tiba-tiba saja menusuk ibunya dengan menggunakan pisau yang mengenai leher, dada, paha dan mengenai organ vital korban.
"Setelah itu, selang 15 menit tersangka melihat saksi korban, atas nama Bakti Azis Munir yang merupakan ayah kandung tersangka sendiri masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan dengan golok. Namun awalnya dia (tersangka) menggunakan bagian tumpul di bagian kepala," tutur Arief, Jumat, 11 Agustus 2023.
Setelah itu, saksi korban atau Munir dibawa tersangka masuk ke kamar kemudian di kunci dari dalam. Terjadi pergulatan di antara keduanya di dalam kamar. Tersangka mencoba untuk kembali membacok ayah kandungnya.
"Pada saat di dalam kamar tersebut saksi korban meminta tolong kepada masyarakat, sehingga datanglah masyarakat masuk ke rumah korban," ujar Arief.
Motif pembunuhan dipicu dendam
Arief mengungkapkan, pemicu tindakan biadab Rifki itu lantaran dendam kepada kedua orang tuanya. Sejak kecil, lanjut Arief, Rifki mengaku kerap dimarahi. Tersangka mengatakan sering mendapatkan kata-kata menyakitkan dari sang ayah. Dia juga sering dimarahi ibunya.
Selanjutnya: Didorong rasa sakit hati…