Didorong rasa sakit hati itulah, lanjut Arief, tersangka langsung menghujani ibunya yang sedang duduk di meja makan dengan tusukan pisau hingga 50 kali.
Polisi turut menduga tersangka berniat menghabisi nyawa ayahnya. Setelah menusuk ibunya, Rifki langsung melukai ayahnya menggunakan golok.
“Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” katanya.
Terancam hukuman mati
Atas perkara pembunuhan tersebut, Polsek Cimanggis menetapkan Rifki sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berdasarkan penyidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rifki terancam hukuman mati.
Arief mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Rifki juga bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, atau 15 tahun jika pasal pembunuhan berencana tidak terbukti.
Arief mengatakan, dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, penyidik masih mendalami unsur perencanaan pembunuhan ini.
"Karena soal perencanaan, kita melihat waktu, alat yang digunakan juga posisi di mana, itu harus kita buktikan terlebih dahulu. Jadi sementara, masih diselidiki, memang unsur pasalnya tetap kita masukkan, tapi sementara kita belum mengarah ke situ," kata Arief.
Pilihan Editor: Pembunuh Ibu Kandung di Depok Mengaku Menangis Tiap Hari Tapi Pura-pura Kuat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.