TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang emisi tak kunjung diterapkan karena pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya belum siap. Tilang ini rencananya akan diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Insya Allah kami sedang menyusun, menginventarisir lagi antara Polda dan kami, dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengatakan sebelum merealisasikan sanksi tilang emisi ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. “Yang pasti setiap melakukan Operasi Patuh Jaya, di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam wilayah hukum PMJ guna mempercepat penerapan sanksi tilang ini.
“Termasuk tadi kami menyepakati bagaimana polanya, berapa jumlah sumber dayanya, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dengan hal tersebut bisa lebih mempercepat pihak dari Polda Metro Jaya,” kata anak buah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta perlu bersinergi lagi dengan Pemda-Pemda yang ada di wilayah kerja Polda Metro Jaya.
“Karena memang, kan, wilayah kerja Polda Metro Jaya tidak hanya Jakarta, tetapi ada Bekasi dan Depok, sehingga memang kami juga akan bersinergi lagi,” ucap Asep.
Menurut dia, sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi ini akan diterapkan secepatnya. “Harus tahun ini, secepatnya karena memang ini akan terus ada rapat-rapat komunikasi dengan teman-teman Polda Metro Jaya dan Pemda di sekitar Jabodetabek, terutama yang memang masuk dalam wilayah kerja Polda Metro Jaya,” kata dia.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia kendaraan yang belum uji emisi. Satgas ini juga bisa memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor.
Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang belakangan ini terus memburuk.
Pilihan Editor: Bukan Hanya Polusi Udara, Polda Sebut Kemacetan di Jakarta juga Memburuk