TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi untuk penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak menjalani maupun tidak lulus uji emisi. Koordinasi ini dilakukan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya.
“Kalau sanksi tilang kita masih koordinasi terus dengan Polda Metro Jaya dan saat ini kita baru akan melakukan uji kepatuhan bekerja sama dengan PMJ,” kata Asep saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juni 2023.
Dia mengatakan dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya, serta melanjutkan uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan teguran.
“Untuk tilangnya memang kami baru di tahap sosialisasi terlebih dahulu, meningkatkan kesadaran masyarakatnya,” ujarnya.
Anak buah Heru Budi itu berharap kesadaran masyarakat tetap bisa tumbuh berkembang walaupun belum ada sanksi tilang bagi yang tidak melakukan uji emisi.
Baca juga: Anak Buah Heru Budi Bantah Politikus PSI, Sebut DKI Jakarta Awasi Pabrik Pengguna Batu Bara
DKI Jakarta akan terapkan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Asep dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.
Menurutnya, besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu dan roda empat atau lebih Rp 500 ribu. Dua kebijakan lainnya yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pilihan Editor: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI akan Gelar Uji Emisi Bareng Pemda se-Jabodetabek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.