TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada 3 Agustus 2023, lalu mengungkap salah satu polemik dalam pembebasan lahan untuk normalisasi Ciliwung. Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono menyebutkan mendapat informasi tentang tanah diduga sedimentasi sungai yang telah diklaim warga.
Kata Joko, Pemerintah DKI berusaha untuk sangat hati-hati dalam menentukan tanah-tanah yang tidak ada bukti kepemilikannya. Dia mengungkap kalau DKI telah berkonsultasi mengundang Kementerian ATR BPN, juga camat dan lurah, untuk mencari solusi penyelesaiannya. "Bagaimana menyelesaikan permasalahan tanah yang kira-kira bukti kepemilikannya tidak ada,” kata Joko.
TEMPO mendapati problem yang dimaksud berasal dari bantaran Ciliwung di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Di wilayah ini, beberapa warga yang mengajukan klaim juga mengaku tidak mempunyai sertifikat kepemilikan tanah dan sedang mengusahakannya.
Satu di antaranya mengklaim lahan yang begitu menjorok ke bibir sungai. Dia yang menolak menyebutkan nama itu menolak memberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya menambahkan, "Ya mau diukur bagaimana pun, tanahnya ya segitu-gitu aja, ya emang tanah saya segitu,” ujarnya saat ditemui pada Selasa 8 Agustus 2023.
Selain dirinya, ada empat warga tetangganya mengungkap kurangnya sosialisasi soal pembebasan lahan untuk normalisasi Ciliwung yang digulirkan kembali oleh Pemerintah DKI Jakarta. Meski memiliki area lahan dengan batas-batas yang lebih pasti, mereka menyatakan kebingungan untuk pengajuan klaim.
“Sosialisasi memang gak ada sama sekali, kalau kami gak proaktif, kami gak akan dapet apa-apa,” kata seorang di antaranya.
Ditanyakan perihal problem pembebasan lahan yang diungkap Sekda DKI dan keluhan warganya, Lurah Rawajati Supeno menolak memberikan penjelasannya. "Masih proses, sisanya tanya BPN saja,” ujar Supeno saat ditemui TEMPO di kantornya.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Haris Azhar dan Fatia Kompak Tolak Jadi Saksi Mahkota Satu Sama Lain untuk Perkara Luhut Pandjaitan