Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Normalisasi Ciliwung, Warga Klaim Bibir Sungai Tanpa Bukti Bikin Polemik

Reporter

image-gnews
Lokasi bantaran Ciliwung di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, yang termasuk sasaran normalisasi seperti terlihat pada Selasa, 8 Agustus 2023. Tempo/Nur Khasanah
Lokasi bantaran Ciliwung di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, yang termasuk sasaran normalisasi seperti terlihat pada Selasa, 8 Agustus 2023. Tempo/Nur Khasanah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada 3 Agustus 2023, lalu mengungkap salah satu polemik dalam pembebasan lahan untuk normalisasi Ciliwung. Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono menyebutkan mendapat informasi tentang tanah diduga sedimentasi sungai yang telah diklaim warga.

Kata Joko, Pemerintah DKI berusaha untuk sangat hati-hati dalam menentukan tanah-tanah yang tidak ada bukti kepemilikannya. Dia mengungkap kalau DKI telah berkonsultasi mengundang Kementerian ATR BPN, juga camat dan lurah, untuk mencari solusi penyelesaiannya. "Bagaimana menyelesaikan permasalahan tanah yang kira-kira bukti kepemilikannya tidak ada,” kata Joko. 

TEMPO mendapati problem yang dimaksud berasal dari bantaran Ciliwung di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Di wilayah ini, beberapa warga yang mengajukan klaim juga mengaku tidak mempunyai sertifikat kepemilikan tanah dan sedang mengusahakannya.

Satu di antaranya mengklaim lahan yang begitu menjorok ke bibir sungai. Dia yang menolak menyebutkan nama itu menolak memberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya menambahkan, "Ya mau diukur bagaimana pun, tanahnya ya segitu-gitu aja, ya emang tanah saya segitu,” ujarnya saat ditemui pada Selasa 8 Agustus 2023.

Selain dirinya, ada empat warga tetangganya mengungkap kurangnya sosialisasi soal pembebasan lahan untuk normalisasi Ciliwung yang digulirkan kembali oleh Pemerintah DKI Jakarta. Meski memiliki area lahan dengan batas-batas yang lebih pasti, mereka menyatakan kebingungan untuk pengajuan klaim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sosialisasi memang gak ada sama sekali, kalau kami gak proaktif, kami gak akan dapet apa-apa,” kata seorang di antaranya. 

Ditanyakan perihal problem pembebasan lahan yang diungkap Sekda DKI dan keluhan warganya, Lurah Rawajati Supeno menolak memberikan penjelasannya. "Masih proses, sisanya tanya BPN saja,” ujar Supeno saat ditemui TEMPO di kantornya. 

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Haris Azhar dan Fatia Kompak Tolak Jadi Saksi Mahkota Satu Sama Lain untuk Perkara Luhut Pandjaitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

6 jam lalu

Sertifikat tanah elektronik. Facebook.com
Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Apakah itu sertifikat tanah elektronik, bagaimana keunggulannya dibanding sertifikat tanah cetak. Bagaimana cara mengurusnya?


Kepala BPN Sebut 2 Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik: Minim Risiko dan Cegah Mafia Tanah

19 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Yogyakarta Kamis (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kepala BPN Sebut 2 Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik: Minim Risiko dan Cegah Mafia Tanah

Sertifikat tanah elektronik yang kini digencarkan pemerintah memiliki keunggulan dibanding sertifikat tanah konvesional. Apa saja kelebihannya?


Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

1 hari lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Draf RUU DKJ sempat dilakukan uji publik oleh Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum diserahkan ke DPR RI


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

1 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

1 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

1 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

Fraksi NasDem DPRD DKI menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden seperti tertuang dalam RUU DKJ.


Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

1 hari lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan presiden untuk menunjuk gubernur