TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank, tepatnya bank BCA, Senin 14 Agustus 2023. Polisi menangkap tersangka pelaku MRGP, 28 tahun, menindaklanjuti pelaporan dari BCA pada 28 Juli 2023.
Hampir 20 ribu data nasabah hendak dijual
BCA mengadukan unggahan yang dibuat MRGP ke situs brisforum.is yang merupakan situs dark web yang biasa memperjualbelikan data pribadi. Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data nasabah yang hendak dijual MRGP.
Motif ekonomi dan sakit hati
Polisi kemudian berhasil menangkapnya di bilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRGP disebutkan membuat unggahan itu pada 23 Juli 2023. Motifnya adalah ekonomi juga sakit hati.
"Tersangka sudah sakit hati karena ia diberhentikan saat bekerja menjadi karyawan operator di salah satu perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) juga bekerja di perusahaan Judi Online Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menambahkan, "MRGP melakukan pembalasan dengan cara melakukan pencurian data pribadi nasabah yang terdata di tempat ia dulu bekerja."
MRGP mengaku bekerja di perusahaan pinjaman online sebagai operator pada 2017 hingga 2020. Kemudian pada tahun 2021 dan 2022 bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, namun dua perusahaan itu memecatnya.