Polisi imbau masyarakat tak termakan iming-iming
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming sehingga ikut serta dalam pembelian data pribadi. "Juga jangan mudah memberikan catatan mengenai informasi pribadi baik itu pada mobile phone milik pribadi ataupun melalui tempat yang bisa diakses secara online."
Polisi selidiki kemungkinan pelaku lain
Meski begitu, Ade menyatakan, penanganan kasus belum selesai. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. "Ini masih terus kita kembangkan siapa-siapa saja yang telah mengakses ataupun membeli, termasuk terkait dengan keterlibatan jaringan ataupun pelaku lain dalam kasus yang terjadi," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal UU ITE
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu unit CPU rakitan, dan dua unit monitor. Adapun terhadap tersangka dikenakan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan kini telah ditahan.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Pemkab-Polisi-Rumah Sakit Turun Tangan soal Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Bogor