TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dihukum 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kilas balik kasus Mario Dandy
Kasus anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, ini berawal dari Mario menganiaya Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan dilakukan setelah Mario mendapat cerita dari AG, 15 tahun, atas dugaan tindakan asusila David Ozora, yang dulu merupakan kekasihnya.
Mendengar cerita AG, Mario geram dan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG, 15 tahun.
Mario sempat menyuruh David Ozora push-up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
Sementara itu, disebutkan jika Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.
Dakwaan Mario Dandy
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan penganiayaan ini dilakukan bersama Shane Lukas dan pacarnya Mario, AG.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya: Sidang sempat ditunda