TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho mengatakan Tim Advokasi IBUKOTA mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan para tergugat lainnya untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga tingkat pengadilan tinggi sebagai itikad baik negara.
"Itikad baik negara dalam mempertanggungjawabkan kelalaiannya atas pencemaran udara yang semakin memburuk ini," kata Natalia saat menggelar aksi damai menuntut pengendalian polusi udara Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16, Agustus 2023.
Pertanggungjawabkan kelalaian yang dimaksud, yaitu:
1. Presiden Republik Indonesia agar segera mengambil tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran udara dan berhenti menunda tanggung jawab dengan menggunakan upaya hukum;
2. Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap PJ Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
3. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara;
4. Menteri Kesehatan untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Pj Gubernur DKI dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
"Kami juga berharap agar Menteri Kesehatan mengambil langkah nyata dalam pencemaran udara yang berefek pada kesehatan masyarakat saat ini. Mengingat lebih dari ratusan ribu warga terkena ISPA baru-baru ini," katanya.
5. Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, serta menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar.
Selain itu, juga agar menyediakan akses informasi yang transparan mengenai kualitas udara, penegakan dan pemulihan kepada masyarakat.
Salah satunya sistem peringatan dini (early warning system) ketika kualitas udara semakin memburuk, juga inventarisir dan pengetatan baku mutu ambien berdasarkan hasil kajian riset yang ilmiah (tidak hanya kendaraan, tetapi juga pelaku sektor industri).
Sementara itu, Koalisi IBUKOTA dalam aksi damainya hari ini membawa empat tuntutan, yaitu;
1. Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik soal industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara
2. Meminta para tergugat dan turut tergugat menjalankan putusan CLS
3. Meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara
4. Meminta pemerintah berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta.
Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Warga sudah Naik Transportasi Publik, yang tidak Pejabat