TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan kasus penyakit akibat polusi udara Jakarta belum termasuk kategori darurat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau penyakit pernapasan lain tidak naik drastis melainkan naik-turun.
"Kalau dilihat data penyakit akibat polusi udara sejauh ini belum masuk kategori darurat," kata Ani Ruspitawati di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tren kasus ISPA atau penyakit pernapasan lain yang berhubungan dengan kualitas udara tidak sehat, seperti pneumonia, asma dan lainnya, tidak mengalami kenaikan drastis.
"Untuk tahun 2023, tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi," ujarnya.
Pada 2020 dan 2021 saat terjadi pandemi COVID-19, kata Ani, angka kesakitan relatif turun. Tetapi pada 2023, tren angka kesakitannya masih relatif sama dibandingkan 2018 dan 2019 atau sebelum pandemi.
Angka Penyakit Pernafasan Naik Turun Terpengaruh Kondisi Cuaca
Dari data tersebut, Ani mengatakan, angka penyakit tersebut tidak mengalami perubahan signifikan, namun angkanya naik-turun karena terpengaruh kondisi cuaca.
"Tren biasanya di awal tahun tinggi," ujarnya. "Sekarang belum terlalu turun karena musim kemaraunya agak panjang."
Ani mengatakan, perubahan iklim membuat pola penyakit agak berubah. "Sejauh ini kita monitor terus jumlah dan pergerakan kasusnya masih relatif normal, tidak ada peningkatan signifikan," ucapnya.
Selanjutnya DKI punya sistem pelaporan kasus ISPA...