TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendapatkan dukungan dari MUI Pusat dalam pengaduan hukum yang dilakukannya terhadap konten selebgram Oklin Fia, Jumat 18 Agustus 2023. Konten video berisi Oklin Fia menjilat atau memakan es krim di hadapan bagian tubuh di mana terdapat kelamin pria itu sebelumnya telah diadukan ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran kesusilaan.
Salah satu ketua di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Sodikun, yang menerima audiensi hari ini menyatakan akan mendampingi PB SEMMI sebagai saksi ahli dalam kasus pengaduannya terhadap konten selebgram Oklin Fia. “Insya Allah, kami akan siap mendampingi sebagai saksi ahli,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jumat.
Sodikun sepakat dengan penilaian PB SEMMI terhadap konten Oklin Fia yang disebutnya bisa memberikan efek dalam kepada masyarakat luas. Alasannya, apa yang dilakukan Fia dalam kontennya itu sebagai komunikasi non verbal, "Jadi efeknya jauh lebih luas dan mendalam.”
Alasan lain MUI belandaskan Fatwa MUI Nomor 287. Isinya memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, sikap, dan konten-konten yang memuat pornografi dan pornoaksi hukumnya haram. “Sudah sejak 22 tahun silam, MUI telah mengeluarkan fatwa pornografi pornoaksi ini," kata Sodikun lagi.
Kunjungan PB SEMMI dan pernyataan kesediaan diminta menjadi saksi ahli itu, kata Sodikun, akan dibawa ke rapat harian pimpinan MUI. Adapun bagi PB SEMMI, laporan tertulis kesediaan MUI menjadi saksi ahli di kasus pengaduan terhadap Oklin Fia akan diserahkan langsung ke Polres Jakarta Pusat pada Senin pekan depan.
Diperiksa Polisi
Sebelumnya, pada Rabu lalu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengabarkan telah dimintai keterangannya oleh polisi terkait pengaduan yang dibuat. "Jam 2 sampai sekitar kurang lebih jam 5 sore saya diperiksa sebagai pelapor kasus Oklin Fia Jilat Es Krim dihadapan kelamin pria dengan jilbab,” ujar Gurun melalui pesan singkatnya kepada TEMPO, Rabu.
Gurun mengaku mendapat 25 pertanyaan oleh tim penyidik. Garis besar mengenai pernyataan tersebut antara lain; kapan peristiwa pidana itu terjadi, penyerahan barang bukti, juga menyampaikan keresahan dari pihak PB SEMMI akibat konten Oklin.
Selagi dalam ranah proses pemeriksaan awal, Gurun juga sedang mengupayakan permohonan pengajuan ahli, baik ahli agama dan pidana. “ Ini rencana kami. Kami masih mencari ahli yang tepat untuk kasus ini,” kata dia saat itu.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta Beralasan Masuk Kategori High Risk