TEMPO.CO, Jakarta - Eks politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, masih aktif bekerja sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Padahal, PSI telah memecatnya dan melayangkan surat penggantian antarwaktu (PAW) sejak dua tahun lalu.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI August Hamonangan mengatakan, partainya sudah menyerahkan surat PAW Viani kepada pimpinan DPRD DKI pada 14 Oktober 2021. Dia menduga pimpinan dewan belum memproses surat tersebut.
“Namun, hingga hari ini surat permohonan kami belum diproses oleh pimpinan DPRD DKI,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Sebelumnya, Viani telah diberhentikan secara tidak hormat per 25 September 2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021.
Viani sempat menggugat pemecatan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, putusan majelis hakim pada 4 April 2022 justru memperkuat SK pemecatan yang diterbitkan DPP PSI. Putusan hakim terdata dengan nomor 637/Pdr.G/2021/ PN Jkt.Pst.
Viani kini masih menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Berdasarkan pantauan Tempo, dia tampak hadir dalam mediasi anggota DPRD DKI dengan peserta aksi damai dari Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Politikus baru itu terlihat duduk di ruang mediasi bersama dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino, Bendahara Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah, dan Bendahara Fraksi Golkar Dimaz Raditya.
PSI, August menuturkan, telah mengupayakan PAW Viani. Dia meminta Tempo untuk menanyakan langsung ihwal proses PAW Viani kepada pimpinan dewan.
“Kami telah berupaya semampunya, belum mendapat respons dari pimpinan DPRD DKI,” ucap anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI itu.
Pilihan Editor: Heru Budi Tetapkan WFH ASN DKI Naik Jadi 75 Persen Saat KTT ASEAN 2023