TEMPO.CO, Tangerang - Menjelang Pemilihan Umum 2024, banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Tangerang Selatan yang dinyatakan gugur. Ada 92 bacaleg gagal jadi kontestan Pemilu 2024 karena tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan Ajad Sudrajat mengatakan 92 bacaleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCS. Walhasil, dari 794 Bacaleg, hanya 702 yang memenuhi syarat masuk DCS.
"Yang TMS, sebarannya banyak yah. Jadi bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," kata Ajat, Minggu 20 Agustus 2023.
Setelah DCS diumumkan, KPU Tangsel akan membuka tanggapan masyarakat mengenai bacaleg yang masuk dalam DCS. Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang.
86 Bacaleg Kota Tangerang TMS
Untuk Kota Tangerang, KPU menetapkan 677 bacaleg masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Ada 86 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, dari 763 bacaleg, 85 orang dinyatakan gugur dan satu lainnya mengundurkan diri.
54 Bacaleg Kabupaten Tangerang Gugur
Sebanyak 54 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS). Alhasil, dari 915 bacaleg yang diajukan 18 partai politik (parpol), sebanyak 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
"Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," ucap Muhammad Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Bacaleg Perempuan Disebut Tak Sampai 30 Persen di Bogor, Ini Kata KPU