Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

image-gnews
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang kerap memelihara ketentraman, ketertiban umum, sampai menegakkan peraturan daerah. Satpol PP sendiri merupakan satuan di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Lalu, bagaimana caranya mendaftar Satpol PP? 

Dilansir dari situs Satpolpp.Jakarta.go.id, terdapat beberapa persyaratan sampai berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar. Setiap daerahnya memiliki aturan tersendiri, tetapi berikut beberapa tahapan pendaftaran, persyaratan, dan berkas untuk mendaftar Satpol PP. 

Tahapan Seleksi pendaftaran 

  1. Pendaftaran 
  2. Seleksi Administrasi 
  3. Pengumuman Seleksi Administrasi 
  4. Tes Lari, Push Up, dan Sit Up
  5. Tes Wawancara
  6. Pengumuman Penerimaan 
  7. Syarat Masuk Satpol PP

Persyaratan Pendaftaran 

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP daerah sesuai domisili Satpol PP
  2. Berusia paling sedikit 19 tahun
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah 
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat 
  7. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan 
  8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit
  9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing

Sejarah Satpol PP

Pamong Praja sendiri telah ada sejak zaman Belanda dengan nama Pangreh Praja. Pangreh Praja ini merupakan pengkhianat bangsa yang saat itu menjadi alat penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara. 

Setelah kemerdekaan, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas pemerintahan, tetapi kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Tanah Air. Untuk menghilangkan kesan dan citra negatif di era kolonial, nama Pangreh Praja kemudian diubah menjadi Pamong Praja yang diklaim memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

Selain dari perubahan nama, upaya menghilangkan citra negatif juga dilakukan dengan pendirian lembaga pendidikan kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang bahkan ada di setiap Provinsi. 

Hal itu diresmikan oleh Presiden Sukarno melalui SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956. Di era Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut kemudian dilebur dan diganti dengan nama Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Pada era reformasi, SPTDN berubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlokasi di Lembah Manglayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Setelah beberapa kali berganti nama, pada 2004 melalui terbitnya UU No. 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah kemudian memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satpol PP sendiri setidaknya memiliki 4 tugas pokok seperti yang terrkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 sebagai berikut.

Tugas Pamong Praja:

1. Menegakkan peraturan daerah

2. Menyelenggarakan ketertiban umum

3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat

4. Melindungi masyarakat

ANANDA BINTANG  l IDRIS BOUFAKAR

Pilihan Editor: Hari Pamong Praja, Lengkap Ihwal Satpol PP Tugas dan Fungsinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita PKL di JIS Lega Piala Dunia U-17 Telah Usai, Kenapa?

2 jam lalu

Beberapa pedagang kaki lima atau PKL di Pintu Barat JIS berusaha meraup rezeki dari para penonton pertandingan Piala Dunia U-17 pada Sabtu malam, 18 November 2023. TEMPO/NOVALI PANJI.
Cerita PKL di JIS Lega Piala Dunia U-17 Telah Usai, Kenapa?

Semarak dan keseruan Piala Dunia U-17 2023 telah berlalu di Jakarta International Stadium (JIS).


Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

3 jam lalu

Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Monas, Kamis, 30 November 2023. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

Sasaran operasi adalah pedagang minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta miras oplosan.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

1 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

1 hari lalu

NPWP online. pajak.com
Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

Cara integrasi NIK KTP dengan NPWP melalui situs DJP Online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.


Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

2 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Kepala Satpol PP DKI Jakarta siap bantu KPU dan Bawaslu.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

2 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.110.000 per Gram

3 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.110.000 per Gram

Tidak ada perubahan harga emas Antam dibanding perdagangan kemarin, Minggu, 26 November 2023.


Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

Kecelakaan berawal saat mobil dinas Satpol PP kehilangan kendali di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan menabrak dua sepeda motor