TEMPO.CO, Cibinong - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023. Ade diberhentikan setelah putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemendagri nomor 100.2.1.3-3178 tahun 2023 dan ditandatangani oleh Kabiro Umum Evan Nur Setya Hadi. SK Kemendagri itu terbit merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834 K/Pid.sus/2023 Tanggal 7 Maret 2023 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon Ade Yasin yang terjerat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto membacakan surat keputusan Mendagri itu. "Poin pertama mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudari Ade Yasin dari jabatannya sebagai bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023. Pemberhentian ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Rudy Susmanto di Cibinong, Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam SK Kemendagri itu juga disebutkan Iwan Setiawan sebagai wakil Bupati Bogor ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor sampai dilantiknya wakil bupati Bogor menjadi bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Artinya, masih ada sisa empat bulan bagi Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor definitif hingga akhir masa jabatannya di bulan Desember 2023.
"Setelah pemberhentian dan menunjuk Iwan Setiawan sebagai pelaksana tugas Bupati, tinggal kami paripurna kan dan usulkan nama Iwan menjadi Bupati Bogor. Tidak ada nama lain selain Iwan karena saat ini beliau yang menjadi wakil Bupati," kata Rudy.
Dalam rapat DPRD Kabupaten Bogor tentang pemberhentian Ade Yasin, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir.
Iwan setiawan menyatakan rapat tersebut bukan untuk meminta pendapat dewan, tapi hanya mendengar keputusan Kemendagri atas pemberhentian Ade Yasin sebagai Bupati Bogor. "Hanya mendengarkan surat keputusan dari Kemendagri yang dibacakan oleh pimpinan dewan. Lalu mengusulkan saya menjadi Bupati Bogor," kata Iwan.
M.A MURTADHO
Pilihan Editor: Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis