TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar, Saleh Al Ghifari, menilai ada upaya dari jaksa penuntut umum untuk menakut-nakuti kliennya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Senin 21 Agustus 2023. Itu, kata Al Ghifari, kuat mengindikasikan kalau perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah dipaksakan digelar.
Al Ghifari merujuk kepada pertanyaan jaksa perihal kehadiran Haris Azhar dalam podcast TEMPO.CO, Bocor Alus, berjudul Rem Blong Luhut Pandjaitan. Menurutnya, pertanyaan itu yang disertai pernyataan jaksa yang akan menyita materi dalam siniar TEMPO itu tidak ada korelasinya dengan persidangan.
"Terkait ini kan sesuatu yang sangat basic ya bahwa terkait dengan suatu penegakan hukum terhadap pers kan harus dengan Dewan Pers," kata Al-Ghifari usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023.
Dia menyoroti pertanyaan tersebut yang disampaikan saat proses hukum tengah berjalan. Sangkaannya adalah pertanyaan itu untuk menakut-nakuti dengan mengabaikan berbagai prosedur hukum. Ghifari menilai apa yang disampaikan JPU untuk menakut-nakuti kliennya agar merasa bersalah dan khilaf.
Dalam persidangan, Haris Azhar menolak menjawab pertanyaan itu saat diajukan. Menurutnya, pertanyaan jaksa telah ke luar dari konteks. "Itu di luar fakta majelis," kata Haris.
Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, mengatakan apakah Haris bisa menangkap pertanyaannya. Tapi Haris kembali menjawab, "Saya tidak mau menjawab karena poin yang ditanyakan tidak terkait dengan materi perkara ini, itu tidak masuk bahan penyidikan."
Pilihan Editor: Alasan BEM UI Undang dan Tantang Ganjar, Prabowo, dan Anies Debat di Kampus