TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dituntut membayar restitusi kepada Crystalino David Ozora sebesar Rp120 miliar. Anak Rafael Alun Trisambodo itu menyatakan bersedia membayar sebagai itikad baik, tapi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya.
Mario Dandy menuturkan ia belum bekerja dan tak memiliki harta apapun. "Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujar Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pernyataan itu Mario Dandy sampaikan dalam pleidoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario disertai wajib membayar restitusi Rp120.388.911.030 karena menganiaya David Ozora.
Apabila tidak bisa membayar restitusi, JPU menuntut diganti hukuman tambahan tujuh tahun penjara. Atas tuntutan itu, Mario Dandy mengaku kaget dengan nilai restitusinya.
"Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," katanya.
Dia menyampaikan rasa penyesalan karena mesti menempatkan ibunya memperjuangkan dia dan Rafael Alun. Kini Rafael juga jadi tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mario juga meminta maaf kepada kakak dan adiknya, serta pacarnya inisial AGH atas kasus penganiayaan berat ini. Karena dia mengaku menemui kebuntuan setelah mendengar kesaksian AGH yang mengaku dilecehkan David Ozora.
Akibatnya, dia tidak bisa mengendalikan emosi dan menganiaya David pada 20 Februari 2023. Mario juga meminta maaf kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, rekannya, yang terlibat masalah ini yang menurutnya tidak tahu apa-apa.
"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," tutur Mario Dandy.
Perihal restitusi ini, Rafael Alun juga sudah menyatakan tidak mampu membayar karena hartanya sudah disita KPK. Apalagi perkara ini menjadi tanggung jawab Mario.
Pilihan Editor: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dinilai Sadis dan Brutal