TEMPO.CO, Depok - Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, mahasiswa UI pembunuh adik kelas di kampus, menjalani 50 adegan dalam rekonstruksi ulang kasus pembunuhan MNZ, 19. Rekonstruksi dilakukan di rumah kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan menyatakan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI itu berjalan lancar tidak ada halangan suatu apapun.
"Tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan yang dia lakukan. Rekonstruksi berjalan 50 adegan," kata Nirwan Pohan di Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.
Rekonstruksi ini adalah salah satu kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. "Nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Menurut Nirwan, tidak ada bukti baru dari hasil rekonstruksi. Hasil rekonstruksi sama dengan hasil pemeriksaan penyidikan selama ini. "Hasil BAP dan rekonstruksi sinkron," katanya.
Poin dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap MNZ adalah adegan pertama. Tersangka ke kosan korban dan disambut korban di luar yang kemudian mengajak masuk. Setelah itu tersangka kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam.
"Berarti dia memang sudah ada niat melakukan penusukan. Dari adegan-adegan yang dilakukan tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi," ungkap Nirwan Pohan.
Berdasarkan pengakuan Altafasalya, senjata tajam sudah dipersiapkan sebelumnya. Senjata itu disimpan di bawah jok motor berapa hari sebelum kejadian.
"Namun untuk niat membunuhnya baru hari itu pas hari kejadian. Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas indikasi ke sana," ucap Nirwan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Edrus menilai dari hasil rekonstruksi sudah tergambar jelas.
"Kalau untuk adegan-adegan ini kan tersangkanya kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan sudah jelas," kata Edrus.
Setelah ini, kejaksaan menunggu berkas pembunuhan mahasiswa UI itu lengkap atau P21 dan dikirim ke Kejari Depok untuk ditindaklanjuti. "Sebelumnya sudah dikirimkan dan kami dari pihak kejaksaan menunggu tindak lanjut dari berkas tersebut," ujar Edrus.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Kejari Depok Tunjuk Jaksa yang Pernah Tangani Perkara TNI Adili Mahasiswa UI Bunuh Junior