Ayah Sultan Rifat Laporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya atas Kasus Dugaan Kelalaian
Ayah Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo atas dugaan kelalaian lantaran telah membiarkan kabel fiber optik menjuntai hingga mencelakakan orang lain. "Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel, yaitu PT Bali Tower," ujar pengacara Fatih, Tegar Putuhena, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sultan Rifat terjepret kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 5 Januari 2023. Atas kecelakaan ini, Sultan kesulitan makan dan bernapas, serta tidak bisa berbicara. Mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut kini dirawat Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri, Jakarta Timur.
Belakangan diketahui PT Bali Towerindo adalah pemilik kabel optik yang semrawut itu. Perusahaan pernah menawarkan uang ganti rugi atau kompensasi senilai Rp 2 miliar, tapi ditolak Sultan dan keluarga. Sebab, keluarga berharap PT Bali Towerindo terlebih dulu mengakui kesalahan dan meminta maaf sebelum memberikan kompensasi.
PT Bali Towerindo dilaporkan atas tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Surat laporan itu mencantumkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Perusahaan disangkakan Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
NUR KHASANAH APRILIANI | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Pembajakan Shopee Express Terkuak