TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor sedang berlangsung. Menurutnya, masyarakat belum tersosialisasi dengan baik soal kendaraan laik jalan.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat belum tersosialisasi dengan baik. Mungkin juga belum teredukasi dengan baik dengan kesadaran hukum juga mungkin masyarakat masih belum untuk bagaimana kendaraannya masih layak," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Aturan kelayakan jalan ini berhubungan dengan penegakkan aturan tilang emisi kendaraan bermotor. Karena penindakan itu berdasar pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tilang emisi secara masif akan diberlakukan mulai 1 September 2023. Waktu pelaksanaan direncanakan berlangsung selama tiga bulan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena ada dari dinas terkait dan itu yang punya alat uji untuk mengetes memastikan sesuai dengan standar emisi yang harus ditentukan dari kendaraan bermotor," kata Doni Hermawan.
Uji emisi ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk. Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga telah menyoroti permasalahan lingkungan ini dengan menginstruksikan work from home 50 persen dan membuat rekayasa cuaca.
Razia uji emisi juga disebut akan stasioner demi mempertimbangkan keamanan. "Jadi mungkin memerlukan area yang khusus, area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi," kata Doni Hermawan.
Pilihan Editor: Uji Emisi Kembali Digencarkan di Jakarta Hari Ini, Polda Metro: Untuk Sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat