TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan 9 korban Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO dijanjikan gaji 1.000 sampai 1.200 yen dalam 10 jam kerja.
“Korban ditawari pekerjaan ke luar negeri, dijanjikan bayaran besar katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotong ayam, kabel dan mebel,” ucap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023. Bila dirupiahkan gaji korban Rp 104.000/jam atau Rp 1.040.000/ 10 jam.
Para tersangka perdagangan orang yakni, AKR 29 tahun, MR 30 tahun dan A 38 tahun. Modusnya mereka merekrut korban dari daerah luar Jakarta seperti Jawa Tengah, Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.
Dua pelaku TPPO, yakni MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut sekaligus dijadikan tempat penampungan. Mereka ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2023 lalu. Adapun pelaku A ditangkap di Condong Catur, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Ade 9 korban tersebut rencananya akan dikirim ke Jepang. Belum sempat disalurkan ke Jepang para korban ditemukan saat masih berada di penampungan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Mereka ditipu dengan dalih akan dipekerjakan ke luar negeri dengan biaya yang harus dibayar Rp 85 sampai Rp 95 juta perorang. Menurut para tersangka, uang itu untuk biaya keberangkatan ke Jepang, paspor, pelatihan bahasa dan akomodasi.
“Korban dibujuk rayu dan disarankan gadaikan sertifikat rumah dan sawah,” ucapnya.
Ade Ary menjelaskan peran masing-masing pelaku. AKR berperan mencari dan merekrut calon korban dari daerah begitu halnya dengan MR, namun tugasnya ditambah mengantar korban berangkat ke bandara.
Sedangkan A menyiapkan visa temporary visitor atau visa kunjungan.
“Tersangka A juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri, para korban akan diberangkatkan ke Jepang dicarikan kerja di sana,” tuturnya.
Syarat kelengkapan berkas calon migran berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, ijazah dan akta kelahiran atau syarat melamar kerja pada umumnya. Berkas itu juga dipakai untuk pelaku membuat paspor.
Visa yang dipakai adalah visa kunjungan, namun sebenarnya untuk keberangkatan bekerja.
Modus para pelaku TPPO selanjutnya, para korban memang telah diberikan pelatihan namun selama satu minggu pelatihan tidak sesuai prosedur UU. Lembaga pelatihan ini tidak berizin dan tidak memiliki sertifikat pelatihan.
Pilihan Editor: Polres Jaksel Tangkap 3 Pelaku TPPO, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Penampungan