Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Mario Dandy Hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar

image-gnews
Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelumnya, merujuk penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina, ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Tersangka Mario menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang kepala dan perut David.

Kronologi Penganiayaan David Ozora

Kejadian bermula dari informasi yang diterima Mario dari mantan kekasihnya, bernama Anastasia Prestya Amanda. Dalam pertemuan itu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario berinisial AG (perempuan usia 15 tahun). Sebelum itu, AG sempat pergi tanpa memberi kabar. Anak Rafael Alun Trisambodo itu mendapat kabar terakhir dari AG pada 17 Januari 2023.

Setelah itu, Amanda memberikan informasi bahwa AG pergi bersama anak pimpinan GP Ansor itu ketika hilang sejenak. Disebutkan juga AG menyambangi kontrakan David dan terjadilah tindakan asusila.

Usai mendengar itu, Mario geram dan meminta klarifikasi kepada David melalui telepon. Mario kemudian melontarkan pertanyaan apakah David tidak berbuat macam-macam. Saat itu juga Mario mengancam akan memberi konsekuensi ke anak petinggi GP Ansor tersebut apabila terbukti berulah. 

Tak lama setelahnya, Mario Dandy Satriyo lantas bercerita pada rekannya, Shane Lukas yang berujung pada provokasi agar menganiaya korban. Beberapa hari kemudian, Mario pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. 

Pada 20 Februari 2023, Mario kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Kemudian tersangka Mario bersama AGH dan Shane Lukas mendatangi David yang berada di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di tempat inilah Mario mengintimidasi dan menganiaya David hingga babak belur. Mario sempat menyuruh David Ozora push-up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Sementara itu, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan berat itu, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Usai terbukti sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Selasa, 15 Agustus 2023. 

Dalam sidang tuntutan JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Mario untuk membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

KHUMAR MAHENDRA | M. FAIZ ZAKI | WAHYU DIAHSARI

Pilihan Editor: JPU Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy, Minta Hakim Memvonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

1 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

9 jam lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

9 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

10 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

13 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

14 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Kajari Bondowoso Terjerat OTT KPK, Kejagung Sebut Bakal Tindak Tegas yang Terlibat Korupsi

20 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kajari Bondowoso Terjerat OTT KPK, Kejagung Sebut Bakal Tindak Tegas yang Terlibat Korupsi

KPK telah mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dalam OTT soal dugaan pengurusan perkara


Kejaksaan Agung Pecat Sementara Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

21 hari lalu

Seorang Jurnalis mengambil gambar papan nama Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kamis 16 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, diantaranya dua oknum penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, seorang pegawai Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Kabupaten Bondowoso dan tiga orang pihak swasta, dalam dugaan korupsi kepengurusan perkara. ANTARA FOTO/Seno
Kejaksaan Agung Pecat Sementara Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Selain Kajari, Kejaksaan Agung juga memecat sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.


Dua Jaksa Kena OTT KPK, Politikus PKS Minta Jaksa Agung Awasi Bawahannya

21 hari lalu

Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI saat menghadiri rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dua Jaksa Kena OTT KPK, Politikus PKS Minta Jaksa Agung Awasi Bawahannya

"Saya minta Jaksa Agung terus mengawasi jaksa agar bisa terus menjaga integritas masing-masing," kata Aboe.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengaku Ada Jaksa Bermain Proyek

21 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengaku Ada Jaksa Bermain Proyek

Jaksa Agung mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para jaksa untuk tidak bermain proyek.