TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan replik menolak pleidoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo, selain itu jaksa juga menyampaikan tanggapan mengenai bantahan soal restitusi.
“Kami selaku JPU menyatakan bantahan atas nota pembelaan tim Penasihat Hukum yang membantah surat tuntutan kami menuntut terdakwa membayar Rp 120 Miliar kepada anak korban diganti penjara selama 7 tahun,” kata jaksa dalam persidangan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2024.
Menurutnya bantahan itu berdasarkan perhitungan restitusi oleh LPSK, sehingga sanggahan kuasa hukum Mario Dandy dalam sidang pleidoi dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, dalam sidang pihak Dendy menyatakan sanggahan antara lain perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban. Namun, bantahan itu turut disangkal oleh JPU.
“Penuntut umum menyangkal tuduhan tersebut pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perhitungan restitusi oleh LPSK sudah sesuai dengan Perma tersebut. Pengajuan restitusi telah mengacu pada proyeksi pemulihan medis dari Rumah Sakit Mayapada tempat David Ozora dirawat, situs website halodoc.com tentang Diffuse Axonal Injury dan situs website badan statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada 2022.
Menurutnya, pendapat kuasa hukum soal restitusi tidak dapat diganti pidana juga ditolak oleh JPU karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.
“Kami penuntut umum berpendapat bahwa pleidoi penasihat hukum harus dikesampingkan,” tuturnya.
Dia menilai uraian pleidoi yang disampaikan penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Penuntut umum memohon untuk menolak seluruh pleidoi dan menjatuhkan tuntutan sebagaimana yang sudah dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023,” katanya.
Pada 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dihukum 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.
Pilihan Editor: Tolak Pleidoi Mario Dandy, JPU: Parsial dan Tak Gambarkan Fakta