Pemprov DKI terapkan WFH untuk ASN
Usulan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam ini berbarengan dengan penerapan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diterapkan.
"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Tilang uji emisi
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu pada 26 Agustus 2023, bagi yang tidak lolos uji. Penerapan uji emisi juga akan dilakukan stasioner atau di tempat tertentu untuk keselamatan. Uji emisi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.
AHMAD FAIZ IBNU SANI | M. FAIZ ZAKI | OHAN
Pilihan Editor: Polemik Kendaraan Bermotor jadi Biang Polusi Udara Jakarta, Berapa Jumlahnya?