Polda Metro Jaya: perlu ada pengkajian
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu perlu kajian lebih dulu.
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Doni menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Apalagi saat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk.
"Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji," tutur Doni.
Pakar: timbulkan masalah baru
Sementara itu, Pakar dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menilai usul penerapan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam penuh tidak menyelesaikan masalah polusi udara di DKI Jakarta. Usulan ini justru menimbulkan masalah baru.
Revy mengatakan setiap mengeluarkan kebijakan publik, pemerintah harus melakukan kajian mendalam dan tidak reaktif. Ia setuju pembatasan kendaraan pribadi bisa menahan laju dampak polusi udara akibat emisi gas buang, tapi harus juga disiapkan solusi bagi pemilik kendaraan.
Ia menjelaskan jumlah pergerakan kendaraan di Jabodetabek mencapai 28–30 juta unit per hari. Di sisi lain kapasitas harian angkutan umum belum bisa mencapai setengahnya. Penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru dan menyesuaikan pelat nomornya.
“Ini akan menimbulkan permasalahan baru dan preseden yang buruk.”katanya saat dihubungi, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Perlu peta jalan untuk kurangi kendaraan pribadi
Revy Petragradia menuturkan pemerintah pusat, pemprov DKI, dan pemerintah daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi seharusnya menyusun peta jalan yang jelas untuk mengurangi kendaraan pribadi. “Sinergitas dan integrasi kebijakan perlu dilakukan pemerintah agar tidak terkesan sporadis dan tidak terarah, membuat kebijakan atas dasar reaktif tapi kajian benar-benar mendalam,” ucap dia.