TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menolak Provinsi DKI Jakarta disandingkan dengan provinsi lain dari hal-hal tertentu. Di antaranya penilaian terhadap gubernur dalam evaluasi setiap tiga bulan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Heru Budi menyebut beban kerja yang berbeda. Hal itu, kata dia, karena provinsi di luar Jakarta memiliki otonomi pada tingka kabupaten/kota, sementara di Jakarta tidak ada. Itu sebabnya, menurut dia, penilaian terhadap penilaian penjabat Gubernur DKI tidak bisa pukul rata atau menyamaratakan dengan penjabat gubernur provinsi lain.
“Kalau yang lain kan wali kotanya otonomi, kabupatennya otonomi. Mereka hanya tugasnya provinsi. Saya ngurusi sampai kelurahan, rakyat," ujarnya kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, Heru Budi telah menjalani evaluasi pertama sebagai penjabat Gubernur Jakarta pada Februari, kemudian yang kedua pada Mei, dan yang ketiga pada 10 Agustus lalu. Evaluasi diberikan setelah dia resmi dilantik selepas periode kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir pada Oktober 2022 lalu. Heru Budi akan bekerja hingga nanti ada gubernur terpilih dari Pilkada 2024.
Dalam beberapa kesempatan, Heru Budi tak membeberkan skor hasil evaluasi terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan beberapa masukan dari Kementerian Dalam Negeri, seperti permintaan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, banjir, dan macet.
Pilihan Editor: Polusi Udara, Jakarta Sudah Mencoba Modifikasi Cuaca Mikro Pakai Mist Generator dari Gedung Tinggi