Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bandar Ganja Bogor Ditangkap di Cikaret, Simpan Sekarung di Tengah Sawah

image-gnews
Barang bukti ganja kering sebanyak seluruhnya 11 kilogram yang disita polisi dari seorang tersangka bandar ditunjukkan di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 28 Agustus 2023. Tempo/M. Sidik
Barang bukti ganja kering sebanyak seluruhnya 11 kilogram yang disita polisi dari seorang tersangka bandar ditunjukkan di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 28 Agustus 2023. Tempo/M. Sidik
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap Erik alias Barok, tersangka bandar ganja besar asal Cikaret, Kota Bogor. Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota pada akhir pekan kemarin.

Bersama penangkapan itu ikut disita barang bukti sekarung daun ganja kering. "Pelaku menyembunyikan satu karung berisi 11 kilogram daun ganja kering itu di tengah pesawahan tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin 28 Agustus 2023. 

Dia mengatakan, penangkapan Erik berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis ganja. Tim polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang bersangkutan.

Saat disergap di rumahnya itu, polisi tidak berhasil mendapati barang bukti. Namun hasil tes urine menguatkan kalau Erik mengonsumsi ganja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melalui proses interogasi, barulah tersangka mengaku jika satu karung berisi 11 kilogram ganja kering disembunyikan oleh temannya di tengah sawah. Adapun ganja kering didapatnya dari dua temannya yang lain. "Saat ini masih DPO," kata Bismo.

Bismo menerangkan, polisi menjerat Erik dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Heru Budi Jawab Kegusaran Pemilik Pabrik Arang di Lubang Buaya yang Disuruh Tutup Sementara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Kasus Revi Cahya Sulihatun, Warga Kebumen yang Ditangkap di Jepang karena Narkoba

11 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
4 Fakta Kasus Revi Cahya Sulihatun, Warga Kebumen yang Ditangkap di Jepang karena Narkoba

Revi Cahya Sulihatun, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap otoritas Jepang. Sebelumnya dilaporkan hilang


Kurir Narkoba yang Bawa 45 Bungkus Sabu di RS Fatmawati Baru Pertama Kali Beraksi

13 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kurir Narkoba yang Bawa 45 Bungkus Sabu di RS Fatmawati Baru Pertama Kali Beraksi

Polisi menangkap kurir narkoba inisial AS, 22 tahun, yang hendak mengantarkan 45 bungkus sabu dari Rumah Sakit Fatmawati ke Bintaro


Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

16 jam lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau proses pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 WNA asal Taiwan.


Ada Pawai Sejuta Obor, Hindari Jalur Puncak Malam Ini

19 jam lalu

Foto udara kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024. Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah serta ganjil genap kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada libur panjang Idul Adha 1445. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ada Pawai Sejuta Obor, Hindari Jalur Puncak Malam Ini

Satlantas Polres Bogor mengimbau pengendara tujuan Cianjur dan Bandung yang hendak melalui Puncak untuk menggunakan jalur alternatif.


Ibu Revi Cahya Sulihatun Cerita Tujuan Anaknya ke Osaka: Dapat Tawaran Kerja di Restoran dan Kursus Bahasa 1 Bulan

22 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Ibu Revi Cahya Sulihatun Cerita Tujuan Anaknya ke Osaka: Dapat Tawaran Kerja di Restoran dan Kursus Bahasa 1 Bulan

Tariwiyati bercerita Revi Cahya Sulihatun mendapat tawaran bekerja di restoran di Jepang.


Kronologi Penangkapan WNI di Osaka Akibat Bawa Narkoba 1,5 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Kronologi Penangkapan WNI di Osaka Akibat Bawa Narkoba 1,5 Kilogram

WNI bernama Revi Cahya Sulihatun ditangkap oleh otoritas Jepang terkait kasus narkoba


Migrant Care Sebut Revi Cahya Sulihatun Dijebak Sindikat Narkoba Jepang, Bertukar Tas dengan Temannya di Malaysia

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Migrant Care Sebut Revi Cahya Sulihatun Dijebak Sindikat Narkoba Jepang, Bertukar Tas dengan Temannya di Malaysia

Menurut Migrant Care, Revi Cahya Sulihatun bertukar tas dengan temannya di Malaysia. Teman Revi mengaku mampir ke Hongkong.


Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

Migrant Care dan orang tua Revi Cahya Sulihatun mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar mendampingi WNI yang ditangkap di Osaka itu.


Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

1 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

Sabu asal Palembang tersebut merupakan produk edar jaringan internasional.


Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

2 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.