TEMPO.CO, Jakarta - Meski Polres Bogor telah mengumumkan hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri 99,9 persen bayi positif tertukar, proses pengembalian bayi ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Salah seorang ibu bayi, SM, 37 tahun, dan suami menyatakan akan mengikuti tahapan proses pengembalian atau penukaran bayi sesuai arahan dari Polres Bogor dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menurut SM, dalam pekan ini minimal ada pertemuan dua kali di rumah bersama yang disediakan Polres Bogor. Sebab, katanya, tanggal 28 September nanti, bayi tertukar berinisial GL dan GB ini harus sudah kembali ke orang tua biologisnya masing-masing.
"Minggu sekarang dua kali, minggu depan tiga sampai empat kali. Nah minggu ketiga dan keempat nanti, kata kementerian anak harus sesering mungkin bertemu. Kalau bisa selama seminggu itu full. Doakan semoga proses pengembalian anak ini lancar," kata SM kepada Tempo di kediamannya, Muara Jaya, Ciseeng, Bogor, Senin, 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan pihaknya segera melakukan tahapan pengembalian bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat, kepada orang tuanya masing-masing sesuai prosedur.
Nahar menjelaskan langkah pertama adalah melakukan asesmen alias penilaian kepada kedua bayi dan masing-masing orang tua.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati dalam mediasi yang sudah berlangsung,” ucap Nahar, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Selanjutnya: Nama bayi tak akan diganti