TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menerapkan Work From Home (WFH) untuk mendukung kelancaran persiapan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) khusus pegawai di Bidang Tata Usaha, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
"Pada ketiga bidang tersebut, pelaksanaan WFH dilakukan dengan rasio 50:50 sehingga fungsi keimigrasian di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dapat tetap berjalan," ujar Tito, Rabu 30 Agustus 2023.
Tito mengatakan sistem kerja WFH tidak bisa diberlakukan pada seluruh bidang. Pengecualian diberlakukan untuk pegawai Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian. Mereka tetap bersiaga 100 persen di kantor atau Work From Office (WFO).
"Hal ini diputuskan mengingat tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta, serta tingginya permohonan paspor dan izin tinggal," ucapnya.
Tito mengatakan, kelancaran penyelenggaraan KTT ASEAN amat erat kaitannya dengan kondisi lalu lintas serta polusi yang saat ini tengah menjadi perhatian.
Untuk itu Tito mengimbau pegawai Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menggunakan transportasi publik, salah satunya fasilitas bus jemputan yang telah disediakan kantor. Imbauan ini untuk mengurangi polusi dan mengurai kemacetan di DKI Jakarta.
"Saat ini Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyediakan 11 mini bus yang beroperasi di Jakarta dan Kota Tangerang," jelas Tito.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, penerapan sistem kerja WFH/WFO diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-13.OT.02.02 Tahun 2023.
Surat edaran penerapan WFH dan WFO itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: WFH ASN Tangerang Selatan, Benyamin Davnie: Mobil Dinas Tidak Boleh ke Luar Rumah