TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melarang pengoperasian kendaraan dinas saat ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut menyusul WFH 50 persen yang mulai diterapkannya pada pekan ini, mengikuti yang diberlakukan di DKI Jakarta karena polusi udara yang memburuk.
Kebijakan bergiliran bekerja dari rumah dengan alasan polusi udara itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 3388 bertanggal 25 Agustus 2023. "Jadi mulai 28 Agustus ini pegawai saya minta untuk 50 persen kerja WFH," ujar Benyamin, Selasa 29 Agustus 2023.
Kata Benyamin, sejumlah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap bekerja secara penuh. Dia menyebut contoh Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup yang tetap bekerja seperti biasa, alias tidak mendapat giliran WFH.
Selanjutnya, Benyamin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengevaluasi secara bertahap pelaksanaan WFH 50 persen ini. Sehingga dia menyatakan belum mengetahui apakah kebijakan ini akan berlanjut berapa lama.
Benyamin juga menegaskan, ASN harus memahami aturan WFH yang diterapkan dalam surat edaran. Salah satunya soal absensi juga penggunaan kendaraan dinas. "Intinya WFH itu saya perintahkan kendaraan juga jangan dibawa ke luar."
Dia mengklaim kebijakan WFH ini telah diatur dengan mekanisme yang baik. Begitu juga dengan keentuan soal absensi dan laporan harian. "Jadi kami sudah terapkan mulai hari ini sampai waktu yang ditentukan selama evaluasi," kata Benyamin.
Pilihan Editor: Siram Debu Jalanan Polusi Udara Menuai Kritik, Heru Budi Bilang Akan Hentikan Kalau Memang Tidak Boleh