Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 dari PT SMI Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

image-gnews
Penyerahan 3 tersangka penipuan Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal
Penyerahan 3 tersangka penipuan Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Bareskrim Polri menyerahkan 3 tersangka penipuan berkedok MLM Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Kota Tangerang Selatan. Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan Rabu, 30 Agustus 2023. 

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun," kata Silpia.

Menurut Silpia, awalnya kegiatan yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ini legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM penjualan e-book yang di dalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.

"Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga lebih dari 200 persen/ tahun. Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang," ujarnya.

Pada penyerahan tahap dua ini, ada tiga tersangka yaitu DI, FI dan AA. "Mereka merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT SMI. Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker," katanya.

Selain tersangka, Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus robot trading Net 89 itu. Di antaranya, 40 kontainer berisi bundelan dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI dan invoice dari 116 saksi dalam berkas perkara serta uang dari rekening para tersangka Rp 50 miliar.

"Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining Crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apatemen di beberapa wilayah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silpia menambahkan para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU 
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagang, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Ditambah ladi Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Silpia.

Saat ini ketiga tersangka usai diperiksa selanjutnya dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama 20 hari ke depan. Hal itu sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

21 jam lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari


10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

1 hari lalu

Mobil Rolls-Royce La Rose Noire Droptail. Foto: Rolls-Royce
10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.


Bea Cukai Klaim Masih Segel 9 Mobil Mewah Kenneth Koh di Gudang Soewarna

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Cukai Klaim Masih Segel 9 Mobil Mewah Kenneth Koh di Gudang Soewarna

Nirwala membantah Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu.


Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.