TEMPO.CO, Bogor - Polisi Kota Bogor mengumumkan telah menyita sebanyak 3.727 knalpot brong sepanjang tahun ini--hingga akhir Agustus. Penindakan tak lagi berdasarkan pencegahan terhadap tawuran geng motor yang dipicu oleh penggunaan knalpot-knalpot tak standar tersebut, tapi juga polusi suara dan polusi udara seperti yang menjadi permasalahan saat ini.
"Kami sita dari pengendara sepeda motor," kata Kepala Polres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kamis 31 Agustus 2023.
Dia mengatakan, razia dan sanksi tilang sekaligus penyitaan knalpot brong itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan. "Para pelanggar dapat dikenai pidana kurungan selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah," kata dia.
Selain menjatuhkan sanksi tilang, polisi juga menyita knalpot brong dari pemilik kendaraan dan mewajibkannya untuk mengganti langsung dengan knalpot standar. "Sementara barang bukti knalpot brong yang kami sita dari pengendara langsung kami musnahkan dengan cara dipotong," kata dia.
Kapolresta juga menambahkan, razia knalpot brong dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Potensi yang paling banyak diadukan masyarakat akibat knalpot brong, disebutkannya, adalah tawuran. "Lalu potensi menyuburkan balapan liar, kesalahpahaman sesama pengguna di jalan, serta peningkatan kecepatan berkendara yang mengakibatkan kecelakaan," kata dia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota Komisaris Galih Apria menambahkan, penyitaan dan pemusnahan knalpot bising juga merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan knalpot. Galih menerangkan, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80-175 cc batasnya adalah 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan di atas 175 cc, batasnya adalah 83 desibel.
"Bahkan knalpot brong ini juga menyebabkan polusi udara karena tidak menggunakan saringan sehingga emisi gas buang sangat membahayakan," kata dia.
Pilihan Editor: Langkah Semprot Polusi Udara Meluas ke Tangerang, Ini Kumpulan Kritik dari 2 Profesor dan 1 Menteri